Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjuangkan Hak Garap, Petani Penggarap Lahan Kota Baru Dihalangi Bertemu Gubernur Lampung
Lampungpro.co, 22-Sep-2023

Amiruddin Sormin 3768

Share

Para petani penggarap lahan Kota Baru saat menyampaikan aspirasi. LAMPUNGPRO.CO/LBH BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mendengar informasi Gubernur Lampung datang ke lahan Kota Baru,  di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. spontan petani penggarap berinisiasi menemui orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut. Gubernur Arinal Djunaidi hadir dalam agenda penandatanganan hibah tanah Kota Baru seluas 150 hektare kepada Universitas Lampung (Unila). 

Acara ini juga dihadiri  beberapa pihak dan instansi seperti  Danrem, Polda Lampung, BPKAD, Komisi 5 DPRD Provinsi, Kejaksaan, dan Rektor Unila. "Namun sangat disayangkan upaya tersebut sempat dihalang-halangi  aparat kepolisian dengan cara dihimbau via telepon supaya tidak perlu datang ke lokasi acara," kata Kadiv Advokasi Lembaga Bantuan Hukum,,(LBH) Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, dalam siaran pers, Jumat (22/9/2023).

Tak sampai di situ, petani yang berinisiatif membawa poster berisi tentang persoalan yang dihadapi oleh mereka pun dilarang dibentangkan karena dianggap perbuatan tidak perlu  dilakukan. Spontanitas petani tersebut dilatarbelakangi upaya yang selama ini dilakukan petani dalam memperjuangkan hak untuk dapat menggarap lahan tersebut tidak pernah berhasil.

"Karena selalu diabaikan oleh Pemerintahan Provinsi. Sejak 2022 ratusan petani penggarap Kota Baru  dua kali melakukan aksi massa memprotes kebijakan sewa tanah di Kota Baru yang ditandatangani langsung Gubernur," kata Prabowo Pamungkas. 

Perlu diketahui, petani Kota Baru adalah petani singkong yang menggarap di atas tanah yang kemudian ditetapkan sebagai wilayah ibu kota baru Provinsi Lampung sejak  2011. Tanah itu digarap sejak 1950-an dan merupakan eks kawasan hutan Register 40 Gedong Wani. Lalu ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP  melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Namun karena pembangunan berhenti dan menyisakan banyak gedung mangkrak, petani dipaksa membayar sewa. "Jika tidak, mereka diusir dari tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka sejak puluhan tahun lalu," kata Prabowo Pamungkas. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved