BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung Dedi Afrizal meminta hakim PN Kotabumi membebaskan Jumraini, perawat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi. PPNI menilai aparat hukum tidak berhak menahan Jumraini karena tindakannya menolong dan tidak salah prosedur.
"Kami sudah melakukan pendampingan melakikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PPNI Pusat. Kami akan mengajukan penangguhan ke Majelis Hakim dan akan mengkawal pada setiap persidangan untuk memperjuangkan agar sejawat kami bisa bebas," kata Dedi Afrizal yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung itu.
Menurut Dedi, jika melihat kronologis sangat disayangkan Jumraini mendapat tuduhan seperti itu. Pasalnya pasien datang dengan riwayat tertusuk benda diduga paku sebelumnya dengan kondisi luka sudah terinfeksi dan disertai demam tingg.
"Rekan sejawat kami menyarankan dirujuk ke RS, tapi oleh keluarga tidak dibawa ke RS lalu pasien dibawa ke rumah sejawat dengan kondisi itu disertai rasa nyeri. Perawat Jumraini menyarankan agar dibawa ke RS setelah dilakukan perawatan luka dan diberikan obat penghilang nyeri dan penurun panas," kata Dedi.
Namun pasien tidak juga dibawa ke RS. Beberapa hari kemudian pasien dengan kondisi pucat dan lemah dibawa ke rumah Juaini dan diterima orang tua perawat, karena Juaini saat itu bertugas pagi di RSRC Kotabumi. Orang tua Jumraini meminta agar pasien segera dibawa ke rumah sakit dan dibawalah pagi itu ke RSRC. Namun takdir bekata lain, sore hari pasien menghembuskan nafas terakhir.
BACA JUGA: Bantu Pasien, Perawat di Kotabumi Dipenjara, PPNI Demo Minta Dibebaskan
"Lalu beredarlah informasi pasien meninggal disebabkan oleh perawat Jumraini dan berproses gugatan hingga penahanan. Semoga info ini dapat menetralisir berita negatif yang sudah terlanjur beredar," kata Dedi yang juga politisi PDIP Lampung itu.
Sebelumnya, ratusan perawat anggota PPNI melakukan aksi solidaritas, Kamis (3/10/2019). Para peserta aksi yang terdiri dari berbagai daerah di Lampung ini berkumpul di Stadion Sukong, Kotabumi. Mereka menggugat penahanan Jumraini. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia