Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkebunan Karet PT HIM Tulangbawang Barat Kembali Digugat, Begini Jawaban Manajemen
Lampungpro.co, 04-Jan-2020

Amiruddin Sormin 5003

Share

Kebun karet PT HIM di Tulangbawang Barat. LAMPUNGPRO.CO

BANDARDEWA (Lampungpro.co): Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa kembali menggugat tanah perkebunan PT Huma Indah Mekar (HIM), Tulangbawang Barat. Pada surat terbuka yang dilayangkan Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandardewa, pada Selasa (1/1/2020), disebutkan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) No. 16/1994 berakhir 31 Desember 2019, sehingga PT HIM diminta menghentikan semua aktivitas dan pengelolaan lahan tersebut.

Menurut Kuasa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, A. Sobrie Wertha, Tim Terpadu memerintahkan PT HIM menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan HGU No. 16/1994 dan masa perpanjangannya. Namun, perintah tersebut dinilai belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, agar Saudara segera mengosongkan areal tersebut untuk mengembalikan kepada Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah lahan seluas 1.470 Ha sesuai dengan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No.79 /Kampoeng/ 1922 paling lambat 10 Januari 2020," kata Sobrie Wertha dalam surat terbukanya.

Menanggapi surat terbuka itu, Pimpinan PT HIM Lampung, Juarna, mengatakan HGU milik perusahaannya tidak bermasalah. "Dalam berinvestasi kami memiliki seluruh perizinan, termasuk bukti alas hak atau kepemilikan yakni HGU Nomor 27 yang berlaku hingga Desember 2035. Sedangkan HGU Nomor 16 berlaku sampai dengan Desember 2044," kata Juarna, kepada Lampungpro.co, Jumat (3/1/2020).

Dia menjelaskan sertifikat HGU PT HIM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh prosedur perpanjangan sertifikat HGU sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, sertifikat HGU PT HIM merupakan alat bukti yang sah terhadap hak atas tanah.

Mengutip surat Bupati Tulangbawang Barat No.100/29/1.01/TBB/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Lahan antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM, kata Juarna, maka penyelesaian sengketa melalui upaya jalur hukum. "Jadi, bukan lewat jalur kekeluargaaan. PT HIM tidak pernah ragu untuk menempuh jalur hukum sebagaimana amanat perundang-undangan yang melindungi hak atas kepemilikan tersebut," kata Juarna. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Transportasi Massal Bandar Lampung: Masih Jadi Kebutuhan,...

Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...

2563


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved