BANDARDEWA (Lampungpro.co): Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa kembali menggugat tanah perkebunan PT Huma Indah Mekar (HIM), Tulangbawang Barat. Pada surat terbuka yang dilayangkan Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandardewa, pada Selasa (1/1/2020), disebutkan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) No. 16/1994 berakhir 31 Desember 2019, sehingga PT HIM diminta menghentikan semua aktivitas dan pengelolaan lahan tersebut.
Menurut Kuasa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, A. Sobrie Wertha, Tim Terpadu memerintahkan PT HIM menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan HGU No. 16/1994 dan masa perpanjangannya. Namun, perintah tersebut dinilai belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, agar Saudara segera mengosongkan areal tersebut untuk mengembalikan kepada Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah lahan seluas 1.470 Ha sesuai dengan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No.79 /Kampoeng/ 1922 paling lambat 10 Januari 2020," kata Sobrie Wertha dalam surat terbukanya.
Menanggapi surat terbuka itu, Pimpinan PT HIM Lampung, Juarna, mengatakan HGU milik perusahaannya tidak bermasalah. "Dalam berinvestasi kami memiliki seluruh perizinan, termasuk bukti alas hak atau kepemilikan yakni HGU Nomor 27 yang berlaku hingga Desember 2035. Sedangkan HGU Nomor 16 berlaku sampai dengan Desember 2044," kata Juarna, kepada Lampungpro.co, Jumat (3/1/2020).
Dia menjelaskan sertifikat HGU PT HIM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh prosedur perpanjangan sertifikat HGU sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, sertifikat HGU PT HIM merupakan alat bukti yang sah terhadap hak atas tanah.
Mengutip surat Bupati Tulangbawang Barat No.100/29/1.01/TBB/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Lahan antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM, kata Juarna, maka penyelesaian sengketa melalui upaya jalur hukum. "Jadi, bukan lewat jalur kekeluargaaan. PT HIM tidak pernah ragu untuk menempuh jalur hukum sebagaimana amanat perundang-undangan yang melindungi hak atas kepemilikan tersebut," kata Juarna. (PRO1)
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
2563
Kominfo LamSel
693
Lampung Timur
787
196
27-Apr-2026
322
27-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia