JAKARTA (Lampungpro.co): Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal pembatasan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 segera terbit. Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan ini adalah larangan bagi pemudik untuk membawa penumpang. "Kami di Kemenhub sedang siapkan aturan dan petunjuk teknisnya," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati, Selasa (7/4/2020).
Kabar soal larangan ini datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain larangan bagi pemudik membawa penumpang, mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. "Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi dari kementerian.
Namun dalam keterangan resmi ini, Ridwan tidak menjelaskan mekanisme tindakan di lapangan. Selain itu, tidak dijelaskan bagaimana cara membedakan pengemudi sepeda motor yang pemudik dan bukan. Tak hanya penumpang kendaraan pribadi yang dibatasi, penumpang kendaraan umum juga. Pada bus dengan kapasitas 50 orang misalnya, hanya boleh diisi setengahnya. Harga tiket pun dinaikkan dari harga semula.
Selain itu, Ridwan mengatakan setiap orang yang melaksanakan mudik diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah daerah pun diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Saat ini, kata Ridwan, pihaknya dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur, kata dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
22083
Kominfo Lampung
383
Kominfo Lampung
429
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia