Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Terlibat Narkoba, Pria Asal Penawartama Tulang Bawang ini Diciduk karena Jual Kebun Sawit Teman Tanpa Izin
Lampungpro.co, 02-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3612

Share

Pelaku MN saat identifikasi di Mapolsek Penawartama. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

PENAWARTAMA (Lampungpro.co): Seorang residivis kasus narkotika pada 2019 kembali berulah dan ditangkap petugas Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, dalam kasus berbeda, Rabu (30/11/2022), pukul 20.00 WIB. Pelaku seorang pria berinisial MN (54), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

"Petugas kami berhasil menangkap  pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan saat berada di salah satu rumah di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (2/12/2022).

Menurut keterangan dari korban Juwarno (54),  warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, pelaku dan korban saling kenal sehingga korban awalnya tidak curiga kepada pelaku. Mulanya pada 2017, Juwarno membeli sebidang tanah di Kampung Wiratama, Kecamatan Penawartama yang merupakan kebun plasma sawit.

 

Selang dua bulan setelah membeli kebun tersebut, korban membutuhkan dana sehingga sehingga dia meminjam uang lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perantaraan MN.

Syarat peminjaman uang tersebut yakni Juwarno harus menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan kebun plasma sawit. Setelah semua surat asli diserahkan, korban menerima pinjaman Rp15 juta dari KUD.

Sistem pembayaran angsuran yakni setiap bulan dipotong dari hasil kebun plasma sawit hingga pinjaman lunas. Pada Mei 2018 Juwarno menanyakan apakah pinjamannya sudah lunas.

 

"Ternyata belum lunas, lalu pada November 2019 korban kembali menanyakan soal pinjamannya. Ternyata kebun plasma sawit milik korban dijual oleh MN kepada orang lain," papar AKP Junaidi.

Karena Juwarno tidak pernah merasa menjual kebun plasma sawit miliknya kepada siapa pun, dia lalu mendatangi saksi Tomo untuk mengetahui secara rinci bagaimana kebun miliknya bisa dijual oleh MN kepada orang lain. Ternyata setelah pinjaman korban di KUD selesai, surat-surat asli kebun sawit plasma milik Juwarno diambil oleh pelaku.

"Kemudian pelaku memalsukan semua tanda tangan Juwarno guna memuluskan proses penjualan kebun tersebut kepada orang lain Rp70 juta," ungkap Kapolsek.

Pelaku saat kini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved