PENAWARTAMA (Lampungpro.co): Seorang residivis kasus narkotika pada 2019 kembali berulah dan ditangkap petugas Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, dalam kasus berbeda, Rabu (30/11/2022), pukul 20.00 WIB. Pelaku seorang pria berinisial MN (54), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
"Petugas kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan saat berada di salah satu rumah di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (2/12/2022).
Menurut keterangan dari korban Juwarno (54), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, pelaku dan korban saling kenal sehingga korban awalnya tidak curiga kepada pelaku. Mulanya pada 2017, Juwarno membeli sebidang tanah di Kampung Wiratama, Kecamatan Penawartama yang merupakan kebun plasma sawit.
Selang dua bulan setelah membeli kebun tersebut, korban membutuhkan dana sehingga sehingga dia meminjam uang lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perantaraan MN.
Syarat peminjaman uang tersebut yakni Juwarno harus menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan kebun plasma sawit. Setelah semua surat asli diserahkan, korban menerima pinjaman Rp15 juta dari KUD.
Sistem pembayaran angsuran yakni setiap bulan dipotong dari hasil kebun plasma sawit hingga pinjaman lunas. Pada Mei 2018 Juwarno menanyakan apakah pinjamannya sudah lunas.
"Ternyata belum lunas, lalu pada November 2019 korban kembali menanyakan soal pinjamannya. Ternyata kebun plasma sawit milik korban dijual oleh MN kepada orang lain," papar AKP Junaidi.
Karena Juwarno tidak pernah merasa menjual kebun plasma sawit miliknya kepada siapa pun, dia lalu mendatangi saksi Tomo untuk mengetahui secara rinci bagaimana kebun miliknya bisa dijual oleh MN kepada orang lain. Ternyata setelah pinjaman korban di KUD selesai, surat-surat asli kebun sawit plasma milik Juwarno diambil oleh pelaku.
"Kemudian pelaku memalsukan semua tanda tangan Juwarno guna memuluskan proses penjualan kebun tersebut kepada orang lain Rp70 juta," ungkap Kapolsek.
Pelaku saat kini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia