LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Sekitar 80 persen pernikahan usia dini memperburuk perekonomian keluarga, putus sekolah, dan meningkatkan kematian ibu melahirkan. Sepanjang tahun 2020, pernikahan anak dibawah umur atau usia dini di Provinsi Lampung. Menurut catatan Pengadilan Agama, tercatat ada 253 pernikahan.
Hal ini diungkap Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga di Balai Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Sabtu (13/6/2020) lalu.
Sosialisasi ini dihadiri aparat desa, pengurus ranting PDI Perjuangan Sidowaluyo, dan menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Sely Fitriani. Lesty menjelaskan, pernikahan dini yang terjadi pada keluarga kurang mampu bisa memperburuk perekonomian keluarga. Bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga, jelas Lesty.
Dampak lainnya, perkawinan anak di bawah umur mengakibatkan putus sekolah. Hanya sedikit anak di bawah umur yang melanjutkan sekolah setelah menikah. Karena itu, Lesty mengajak masyarakat memberikan perhatian terhadap masalah ini. "Dengan memberdayakan anak perempuan, diharapkan bisa mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur," kata dia.
Sely Fitriani menambahkan, program pemberdayaan anak perempuan akan memberikan hasil optimal dengan melibatkan ayah, saudara laki-laki, dan suami. Program pemberdayaan tersebut meliputi ekonomi keluarga, advokasi, pendidikan dan penelitian tentang pernikahan dini. Serta kampanye pemberdayaan dan partisipasi anak perempuan.
Perkawinan pada usia anak merupakan masalah serius karena mengandung berbagai risiko, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi. Usia pernikahan yang wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Menurut Sely, resiko pernikanan anak di bawah usia tersebut dinilai sebagai pernikahan tidak wajar. Anak usia dini belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil, ucap dia.
Sely mengatakan, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Karena itu, perlu menunda pernikahan dini sampai umur, biologis, dan mental menjadi dewasa, serta kemampuan finansial yang memadai. "Perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa, ujarnya.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15618
EKBIS
8164
Bandar Lampung
5566
Bandar Lampung
3922
Bandar Lampung
3783
366
02-Apr-2025
2308
02-Apr-2025
852
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia