BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Kemendagri belum memberikan izin baru untuk ormas FPI karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi. Syarat itu terdiri dari rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART.
"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usaman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Soedarmo menjelaskan, selain rekomendasi Kemenag, FPI belum menandatangani AD/ART. Berkas yang sempat diserahkan ke Kemendagri kini dikembalikan ke FPI.�"Kemudian kita lihat AD/ART-nya itu belum juga ditandatangani oleh pengurus-pengurusnya itu, berarti kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ungkapnya.
Selain itu, FPI tersandung masalah sekretariat. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu juga belum mengantongi sejumlah surat pernyataan lainnya.�"Kemudian kalau tidak salah masalah sekretariat, surat kesanggupan untuk melaporkan setiap kegiatan juga belum dibuat, surat pernyataan yang tidak ada konflik internal juga, termasuk pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan yang lain, itu kan harus ada tapi itu belum ada," paparnya.
Dia menambahkan Kemendagri tak memberi batas waktu kepada FPI untuk melengkapi syarat yang kurang. Namun, jika syarat tak dilengkapi, FPI tak bisa mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
"Bahwa sesuai keputusan MK, ormas itu kan bisa terdaftar dan tidak terdaftar. Bedanya kalau terdaftar itu dapat pelayanan dari pemerintah, kalau yang tidak terdaftar itu tidak mendapatkan pelayanan. Bedanya karena FPI ini belum punya SKT, artinya belum bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah," tutur Soedarmo.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan syarat perpanjangan izin FPI masih ditelaah. Tjahjo menyebut ada 10 syarat yang belum dilengkapi FPI. "(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan syarat yang belum dilengkapi tinggal 2. Salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama.�"Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan, Selasa (16/7/2019). (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia