Polda Lampung, menggerebek dua gudang lokasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sidomulyo, Lampung Selatan pada Kamis (24/8/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya sementara ini mengamankan pemilik gudang inisial W.
"Dari keterangan saksi, lokasi tersebut mengoplos BBM dengan mencampurkan zat kimia jenis pewarna tekstil," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton dan dua unit sepeda motor.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Sementara dari informasi yang dihimpun modus pengoplosan itu dengan cara mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan serbuk zat kimia, lalu dijual menjadi Pertamax.
Apabila terbukti bersalah, sanksi pelanggaran dapat dikenakan Pasal 54 Juncto 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14345
EKBIS
6078
Tulang Bawang
4057
Bandar Lampung
3997
Lampung Selatan
3667
434
31-Mar-2025
275
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia