Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perusahaan di Lampung Utara Diminta Bayar THR Minimal H-7 Hari Raya
Lampungpro.co, 15-Jun-2017

Lukman Hakim 932

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Utara edarkan surat kepada 125 perusaan yang tersebar di kabupaten itu untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja, Rabu (14/6/2017).

Dalam Surat Edaran itu dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan�memberikan perintah kepada seluruh dinas terkait di kabupaten dan kota, untuk�memastikan setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Utara Edwar mengharapkan dengan adanya pemberitahuan itu, pihak perusahaan tidak melupakan kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4165


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved