Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perusahaan di Lampung Utara Diminta Bayar THR Minimal H-7 Hari Raya
Lampungpro.co, 15-Jun-2017

Lukman Hakim 932

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Utara edarkan surat kepada 125 perusaan yang tersebar di kabupaten itu untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja, Rabu (14/6/2017).

Dalam Surat Edaran itu dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan memberikan perintah kepada seluruh dinas terkait di kabupaten dan kota, untuk memastikan setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Utara Edwar mengharapkan dengan adanya pemberitahuan itu, pihak perusahaan tidak melupakan kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Menurut Edwar, ketentuan pembayaran THR sesuai Permenaker, pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Akan tetapi, pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. (ASKA/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23442


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved