LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Utara edarkan surat kepada 125 perusaan yang tersebar di kabupaten itu untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja, Rabu (14/6/2017).
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan memberikan perintah kepada seluruh dinas terkait di kabupaten dan kota, untuk memastikan setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Utara Edwar mengharapkan dengan adanya pemberitahuan itu, pihak perusahaan tidak melupakan kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Menurut Edwar, ketentuan pembayaran THR sesuai Permenaker, pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Akan tetapi, pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23442
Bandar Lampung
5343
147
19-Apr-2025
202
19-Apr-2025
172
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia