Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pesta Gay, Bayaran Penari Striptis Rp1,2 Juta Sekali Tampil
Lampungpro.co, 22-May-2017

Amiruddin Sormin 4348

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Polres Metro Jakarta Utara menduga kegiatan kelompok homoseksual yang digerebek di Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi awalnya kegiatan dilakukan terbatas.

Salah satu kegiatannya menari tanpa busana dengan bayaran bagi penari pemula Rp900 ribu per sekali main dan penari lama Rp1,2 juta per sekali main. Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang itu kepada publik dengan biaya masuk khusus anggota Rp180 ribu per orang.

Menurut Nasriadi, pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan besar setiap Sabtu dan Minggu. Polisi mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut. Tema even tiap minggu berbeda. Seperti tema 'Sweet Sensation' pada 7 Mei 2017, 'Bukkake' pada 14 Mei 2017, dan 'The Wild One' pada 21 Mei 2017.

Suasana penggrebekan oleh aparat Polres Jakarta Utara di Atlantis Jaya, Minggu (21/5/2017). LAMPUNGPRO.COM
 

Atas pengamatan tersebut, polisi menangkap 141 orang diduga pelaku pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT15/03, Kelapa Gading Barat, Minggu (21/5/2017) malam. Polisi menyita rekaman kamera tersembunyi, kondom, fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.

Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ada beberapa penari striptis yang kami amankan," kata Nasriadi pada ekspos penangkapan tersebut, Senin (22/5/2017).

Namun penangkapan ini mendapat protes dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas. Koalisi ini mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut dan meminta kepolisian tidak menyebarkan data peribadi korban, karena ini adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara.

Kemudian, tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban. Memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban dan bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
(PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved