JAKARTA (Lampungpro.com): Polres Metro Jakarta Utara menduga kegiatan kelompok homoseksual yang digerebek di Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi awalnya kegiatan dilakukan terbatas.
Salah satu kegiatannya menari tanpa busana dengan bayaran bagi penari pemula Rp900 ribu per sekali main dan penari lama Rp1,2 juta per sekali main. Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang itu kepada publik dengan biaya masuk khusus anggota Rp180 ribu per orang.
Menurut Nasriadi, pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan besar setiap Sabtu dan Minggu. Polisi mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut. Tema even tiap minggu berbeda. Seperti tema 'Sweet Sensation' pada 7 Mei 2017, 'Bukkake' pada 14 Mei 2017, dan 'The Wild One' pada 21 Mei 2017.
Atas pengamatan tersebut, polisi menangkap 141 orang diduga pelaku pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT15/03, Kelapa Gading Barat, Minggu (21/5/2017) malam. Polisi menyita rekaman kamera tersembunyi, kondom, fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.
Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ada beberapa penari striptis yang kami amankan," kata Nasriadi pada ekspos penangkapan tersebut, Senin (22/5/2017).
Namun penangkapan ini mendapat protes dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas. Koalisi ini mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut dan meminta kepolisian tidak menyebarkan data peribadi korban, karena ini adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara.
Kemudian, tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban. Memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban dan bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
(PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25531
Humaniora
3430
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia