PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus pasangan bukan suami istri pemakai, Selasa (7/2/2023). Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfrimasi awak media membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut.
"Selasa sore kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30)," ujar Kasat Narkoba Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (8/2/2023) siang
Dijelaskan Iptu Raymond, kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan Polisi sekira pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI yang berlokasi di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.
"Kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah. Sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Diantaranya satu buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, satu buah timbangan digital, satu kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp. 250 ribu hasil menjual sabu," ungkapnya
Sementara itu dari data kepolisian, Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan pada 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. "Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ujarnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia