Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pesta Sabu di Ruang Tamu, Polisi Gerebek Pasangan Bukan Suami Istri ini di Margakaya Pringsewu
Lampungpro.co, 08-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6355

Share

Kedua pelaku pemakai sabu saat diperiksa Polres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co):  Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus pasangan bukan suami istri pemakai, Selasa (7/2/2023). Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfrimasi awak media membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. 

"Selasa sore kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30)," ujar Kasat Narkoba Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (8/2/2023) siang

Dijelaskan Iptu Raymond, kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan Polisi sekira pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI yang berlokasi di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

"Kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah. Sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," jelasnya.

Diungkapkan Kasat, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Diantaranya satu buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, satu buah timbangan digital, satu kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp. 250 ribu hasil menjual sabu," ungkapnya 

Sementara itu dari data kepolisian, Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan pada 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. "Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ujarnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved