GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Natar, Lampung Selatan, ditengkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, tahun baruan di penjara karena kedapatan pesta sabu, Rabu (21/12/2022). Keduanya yakni AP (25) asal Bumisari dan NY (22) asal Tanjung Sari.
Kepala Satres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap saat berada disalah satu gubuk di wilayah Tegineneng.
"Keduanya ditangkap bermula saat anggota kami patroli hunting di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran. Kami melihat ada dua pemuda di gubuk dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Iptu Widodo Prasojo dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).
Kemudian saat didekati, mereka kedapatan hendak pesta sabu di gubuk tersebut. "Keduanya kami geledah, hingga akhirnya ada paket sabu 0,15 Gram, terbungkus plastik klip bening," ujar Widodo Prasojo.
Barang tersebut ditemukan kondisinya di tempat mereka duduk. Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa sepea motor Honda Beat BE 6836 UJ. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
1479
Gaya Hidup
388
BPJS Kesehatan
468
144
11-Jun-2025
134
11-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia