PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu dipimpin Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, meringkus enam pemakai sabu di tiga lokasi terpisah, Senin (1/3/2021) malam. Keenam pelaku yang diringkus dari tiga lokasi terpisah tersebut terdiri dari seorang bandar berinisial ES als Pendok (33) beralamat di Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo dan seorang pengedar berinisial AP als Pehong (28) warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Sedangkan empat pelaku lain RBS als Botek (24), TS (22), AA (25) dan DA (27) diduga sebagai pemakai. Menurut Kasatnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, penangkapan keenam pelaku tersebut merupakan lanjutan laporan warga kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
"Awalnya informasi warga menyampaikan bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Pringsewu Selatan diduga sering jadi tempat pesta narkoba. Atas informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penggrebekann" ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (3/3/2021) siang.
Hasilnya, saat penggrebekan di tempat kejadian perkata, petugas berhasil menangkap pelaku AP, RBS, dan TS yang diduga baru selesai pesta sabu. Selain itu menyita sejumlah barang bukti.
Setelah interogasi, didapat keterangan bahwa sabu yang dipakai bersama tersebut dibeli dari ES. Menurut pelaku AP selain dipakai sendiri sebagian sabu yang dibeli dari ES dijual kepada AA.
Berdasar informasi tersebut, Tim Opsnal menangkap ES di rumahnya. "Dari rumah ES kami dapatkan BB 12 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus edar mulai dari harga 200 hingga 1 juta dengan berat total 9,28 gram, satu timbangan digital dan HP," kata Iptu Khairul Yassin.
Saat ini keenam pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku ES dan AP dijerat Pasal 114 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku RBS, TS, AA dan DA dijerat dengan Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2472
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia