JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU pusat telah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang memungkinkan menggunakan e-rekap. "Daerah kita sudah mintakan untuk dilakukan pemetaan terhadap TPS-TPS," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Evi mengungkapkan, pemetaan yang dilakukan meliputi kemampuan koneksi jaringan internet pada lokasi TPS. Hal ini penting lantaran e-rekap hanya dapat dioperasikan jika koneksi internet berjalan dengan baik. "Kalau tidak langkah yang berikutnya adalah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo yang ada dan dicarikan solusinya seperti apa," ungkap dia.
Selanjutnya, tugas penting KPU dalam mempersiapkan penerapan e-rekap adalah menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aturan soal e-rekap ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU). "Nanti kita akan atur di dalam peraturan KPU kita langkah apa yang harus dilakukan untuk kemudian e-rekap ini juga bisa berjalan walaupun misalnya ada kendala di internet di TPS tersebut," ujar Evi.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia