RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Sebanyak 1.059 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan kepada petambak Dipasena, Rawajitu Timur, Tulangbawang, Senin (20/7/2020). Pembagian sertifikat itu merupakan bagian kesepakatan damai antara PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) pada Oktober 2017.
Salah satu isinya adalah SHM milik petambak yang selama ini dikuasai perusahaan akan dibagikan kepada petambak secara bertahap. "Kami bentuk dua tim, targetnya dua hari selesai, kami akan akan bagikan sebanyak 1.059 lembar SHM yang P3UW terima dari PT AWS dan dibagikan langsung kepada ke petambak," kata Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Suratman.
Kepada para petambak penerima SHM, Suratman meminta agar dokumen yang diperjuangkan bertahun-tahun itu disimpan dengan baik. "Jadikan SHM ini sebagai bukti perjuangan kita selama ini tidak sia-sia, bahwa apa yang kita perjuangkan selama ini ada hasilnya," kata Suratman.
Pada bagian lain, Sekretaris P3UW Aprianto Hermaidi menyampaikan total SHM yang akan dibagikan sejumlah 6.174. "Sampai hari ini sudah kita terima dari perusahaan dan dibagikan sebanyak 4.181 lembar SHM kepada petambak," kata Aprianto.
Pembagian SHM ini secara bertahap, setahun dua kali. Pembagian ini merupakan tahap kelima dari 6.174 lembar SHM yang akan diserahkan. "Targetnya tahun depan semua SHM selesai dibagikan," kata Aprianto. (FAIZ/PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
459
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia