Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Petambak Udang Dipasena Tulangbawang Terima 1.059 Sertifikat Hak Milik dari AWS
Lampungpro.co, 21-Jul-2020

Amiruddin Sormin 1950

Share

Para petambak Dipasena saat menerima sertifikat hak milik, di Rawajitu Timur, Senin (20/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/ABI FAIZ

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Sebanyak 1.059 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan kepada petambak Dipasena, Rawajitu Timur, Tulangbawang, Senin (20/7/2020). Pembagian sertifikat itu merupakan bagian kesepakatan damai antara PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) pada Oktober 2017.

Salah satu isinya adalah SHM milik petambak yang selama ini dikuasai perusahaan akan dibagikan kepada petambak secara bertahap. "Kami bentuk dua tim, targetnya dua hari selesai, kami akan akan bagikan sebanyak 1.059 lembar SHM yang P3UW terima dari PT AWS dan dibagikan langsung kepada ke petambak," kata Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Suratman.

Kepada para petambak penerima SHM, Suratman meminta agar dokumen yang diperjuangkan bertahun-tahun itu disimpan dengan baik. "Jadikan SHM ini sebagai bukti perjuangan kita selama ini tidak sia-sia, bahwa apa yang kita perjuangkan selama ini ada hasilnya," kata Suratman.

Pada bagian lain, Sekretaris P3UW Aprianto Hermaidi menyampaikan total SHM yang akan dibagikan sejumlah 6.174. "Sampai hari ini sudah kita terima dari perusahaan dan dibagikan sebanyak 4.181 lembar SHM kepada petambak," kata Aprianto.

Pembagian SHM ini secara bertahap, setahun dua kali. Pembagian ini merupakan tahap kelima dari 6.174 lembar SHM yang akan diserahkan. "Targetnya tahun depan semua SHM selesai dibagikan," kata Aprianto. (FAIZ/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

459


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved