Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilgub 2018, KPU Lampung Prioritaskan Penyandang Disabilitas
Lampungpro.co, 06-Jul-2017

Lukman Hakim 1192

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemilihan Gubernur pada 2018 menjadi tugas utama bagi KPU Provinsi Lampung. Penyandang disabilitas akan menjadi prioritas bagi KPU Provinsi Lampung. Sebab, penyandang disabilitas sering terabaikan pada pemilihan umum.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan pihaknya telah membuat rancangan khusus agar penyandang disabilitas menyalurkan hak politiknya pada Pilgub 2018 mendatang. Pemilu 2014 lalu, KPU Provinsi Lampung telah menggandeng organisasi penyandang disabilitas pada sosialisasi pemilu. "Ini sudah menjadi program KPU terhadap penyandang disabilitas," kata Handi saat ditemui Lampungpro.com di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (6/7/2017) sore.

KPU Provinsi Lampung telah menyusun mekanisme khusus bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas fisik nanti akan dibuatkan meja pemilihan yang lebih rendah agar mudah diakses. Selain itu, kotak pemungutan suara juga ditempatkan pada tempat lebih rendah. "Agar penyandang disabilitas mudah mengaksesnya," kata dia.

Untuk penyandang disabilitas tuna netra akan disediakan template. Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas bisa memilih sendiri. Template akan disediakan satu di setiap TPS. "Meski nggak ada penyandang disabilitas tetap kita sediakan," kata Handi.

Nantinya, kertas suara akan dimasukkan ke dalam template, sehingga penyandang disabilitas tuna netra bisa meraba. Pada setiap calon akan disediakan lubang untuk dicoblos. "Setting template sudah kita siapkan, tidak akan terbalik atau keliru."

Sementara itu, untuk penyandang disabilitas tuna rungu akan dipanggil dengan tulisan. Khusus penyandang disabilitas yang memang tidak bisa datang ke TPS akan dikunjungi KPPS ke rumah, didampingi saksi dan panitia pengawas. Hal ini dilakukan agar hak politik penyandang disabilitas tak terabaikan.�Saat ini, KPU Provinsi Lampung sudah memiliki data terkait penyandang disabilitas. Semua lengkap termasuk tempat tinggal. Namun, data tersebut masih akan dimutahirkan karena data pemilu bersifat dinamis.

Selain itu, penyandang disabilitas jika memang tidak bisa melakukan pencoblosan secara mandiri boleh didampingi orang terdekat. Namun, pendamping harus menandatangani surat pernyataan tidak boleh memengaruhi pilihan. "Semua sudah kita siapkan, hak politik penyandang disabilitas harus tersalurkan," ujar Handi. (EZAL/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved