BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemilihan Gubernur pada 2018 menjadi tugas utama bagi KPU Provinsi Lampung. Penyandang disabilitas akan menjadi prioritas bagi KPU Provinsi Lampung. Sebab, penyandang disabilitas sering terabaikan pada pemilihan umum.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan pihaknya telah membuat rancangan khusus agar penyandang disabilitas menyalurkan hak politiknya pada Pilgub 2018 mendatang. Pemilu 2014 lalu, KPU Provinsi Lampung telah menggandeng organisasi penyandang disabilitas pada sosialisasi pemilu. "Ini sudah menjadi program KPU terhadap penyandang disabilitas," kata Handi saat ditemui Lampungpro.com di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (6/7/2017) sore.
KPU Provinsi Lampung telah menyusun mekanisme khusus bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas fisik nanti akan dibuatkan meja pemilihan yang lebih rendah agar mudah diakses. Selain itu, kotak pemungutan suara juga ditempatkan pada tempat lebih rendah. "Agar penyandang disabilitas mudah mengaksesnya," kata dia.
Untuk penyandang disabilitas tuna netra akan disediakan template. Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas bisa memilih sendiri. Template akan disediakan satu di setiap TPS. "Meski nggak ada penyandang disabilitas tetap kita sediakan," kata Handi.
Nantinya, kertas suara akan dimasukkan ke dalam template, sehingga penyandang disabilitas tuna netra bisa meraba. Pada setiap calon akan disediakan lubang untuk dicoblos. "Setting template sudah kita siapkan, tidak akan terbalik atau keliru."
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas tuna rungu akan dipanggil dengan tulisan. Khusus penyandang disabilitas yang memang tidak bisa datang ke TPS akan dikunjungi KPPS ke rumah, didampingi saksi dan panitia pengawas. Hal ini dilakukan agar hak politik penyandang disabilitas tak terabaikan.�Saat ini, KPU Provinsi Lampung sudah memiliki data terkait penyandang disabilitas. Semua lengkap termasuk tempat tinggal. Namun, data tersebut masih akan dimutahirkan karena data pemilu bersifat dinamis.
Selain itu, penyandang disabilitas jika memang tidak bisa melakukan pencoblosan secara mandiri boleh didampingi orang terdekat. Namun, pendamping harus menandatangani surat pernyataan tidak boleh memengaruhi pilihan. "Semua sudah kita siapkan, hak politik penyandang disabilitas harus tersalurkan," ujar Handi. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia