JAKARTA (Lampungpro.com): Pelantikan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 akan dilakukan usai Pemilihan Presiden 2019. Pelantikan akan dilakukan pada Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah merinci jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 tidak akan diundur atau dimajukan. Kepala daerah terpilih tidak boleh dikurangi atau ditambah masa jabatannya meskipun hanya satu hari.
Menurut Tjahjo, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) terkait pelantikan kepala daerah. "Akan dilakukan lima tahap," kata Tjahjo, Kamis (16/8/2019).
Tahap pertama akan dilakukan pada September 2018. Namun, ia mengaku sedikit repot dengan tahap yang terakhir karena akan dilakukan setelah Pilpres 2019. "Lampung dan Maluku dilantik usai Pilpres," kata dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia