Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PIlgub Lampung, Mantan Hakim MK: Calon Kepala Daerah Curang Harus Diberi Sanksi
Lampungpro.co, 16-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1252

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan meminta Bawaslu Lampung member sanksi kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung yang melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut dia, tidak dibenarkan calon kepala daerah yang akan menduduki poisis pimpinan daerah, diuntungkan karena kecurangan yang dilakukan dalam proses Pilkada.

"Hal demikian merupakan manipulasi terhadap kehendak rakyat yang berdaulat, sebagai pihak yang berhak menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka, kata Maruarar Siahaan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan dugaan politik uang (money politics) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Kamis (12/7/2018).

Menurut Maruarar, paslon yang melakukan kecurangan karena memiliki pendapat bahwa tujuan keterpilihan dapat dilakukan dengan segala cara termasuk melanggar prinsip konstitusi, yakni kejujuran dan keadilan. Oleh karena itu, Maruarar meminta Bawaslu yang tengah menyidangkan perkara money politics TSM yang dilakukan pasangan Arinal-Nunik, harus mengawal secara ketat dan Bawaslu juga bisa memberikan sanksi.

Dia mengatakan adalah tugas dari persidangan Bawaslu untuk mengawal dan memberi keputusan hukum yang tepat atas proses yang tidak jujur dan curang yang dilakukan calon kepala daerah dalam Pilgub Lampung ini. Fakta yang diajukan pemohon menunjukkan bahwa proses Pilkada di Provinsi Lampung belum mencapai tahap yang dapat diharapkan akan mendapatkan hasil yang serasi dengan tujuan demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai pihak yang berhak menentukan siapa yang dipilih sebagai pimpinan daerah, jelas dia.

Sidang yang berlangsung sejak 6 Juli 2018 itu senantiasa diwarnai aksi unjuk rasa oleh ribuan orang yang menolak dan terus melawan praktik money politics yang dilakukan pasangan calon Arinal-Nunik secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sidang yang berlangsung di Gedung Gakkumdu di kawasan Rawa Laut, Pahoman, Bandarlampung ini dikawal ketat petugas kepolisian dibantu aparat TNI. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved