Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilgub Lampung, MK Tolak Gugatan Herman HN dan Ridho Ficardo
Lampungpro.co, 10-Aug-2018

Erzal Syahreza 1978

Share

Pilgub Lampung 2018, Mahkamah Konstitusi, Arinal-Nunik, KPU Lampung, KPU, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Jakarta, Polda Lampung, Partai Politik, Pilkada Serentak, Pilpres 2019, PKB

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permonan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon dua Herman HN-Sutono terkait hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Penolakan ini berdasarkan sidang putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Jumat (10/8/2018).

Anwar memutuskan gugatan paslon satu dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018 dan paslon dua dengan nomor 46/PHP.GUB-XVI/2018. Gugatan tersebut dinilai MK tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak diterima.

Diketahui, paslon satu dan dua melakukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018. Gugatan tersebut meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Lampung karena adanya dugaan politik uang. Putusan MK ini bersifat final, sehingga pemenang Pilgub Lampung 2018, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim tinggal menunggu ketetapan KPU. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16352


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved