JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permonan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon dua Herman HN-Sutono terkait hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Penolakan ini berdasarkan sidang putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Jumat (10/8/2018).
Anwar memutuskan gugatan paslon satu dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018 dan paslon dua dengan nomor 46/PHP.GUB-XVI/2018. Gugatan tersebut dinilai MK tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak diterima.
Diketahui, paslon satu dan dua melakukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018. Gugatan tersebut meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Lampung karena adanya dugaan politik uang. Putusan MK ini bersifat final, sehingga pemenang Pilgub Lampung 2018, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim tinggal menunggu ketetapan KPU. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16352
EKBIS
8991
Bandar Lampung
6319
292
04-Apr-2025
251
04-Apr-2025
231
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia