JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menerapkan sistem teknologi dalam proses rekapitulasi suara atau e-rekap. Langkah tersebut menjadi inovasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Namun, untuk pemungutan suaranya, kata Ketua KPU Arief Budiman, masih dilakukan secara manual.
Kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual. Begitu pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS. Hal ini yang menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya. Nah pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi, ujar Arief dalam diskusi daring, Senin (6/7/2020).
Untuk itulah, KPU akan mendorong agar revisi UU Pemilu memuat aturan tentang e-rekap. Arief melihat, e-rekap bisa menghemat waktu selama proses perhitungan suara. Jika sebelumnya secara manual membutuhkan waktu hingga puluhan hari, melalui e-rekap, hasil perhitungan bisa selesai dalam waktu lebih pendek.
Keuntungan lainnya, kata Arief, e-rekap menghemat biaya lantaran tidak mengeluarkan anggaran untuk kertas. "Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi," ucap dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22938
183
18-Apr-2025
171
18-Apr-2025
171
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia