JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menerapkan sistem teknologi dalam proses rekapitulasi suara atau e-rekap. Langkah tersebut menjadi inovasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Namun, untuk pemungutan suaranya, kata Ketua KPU Arief Budiman, masih dilakukan secara manual.
Untuk itulah, KPU akan mendorong agar revisi UU Pemilu memuat aturan tentang e-rekap. Arief melihat, e-rekap bisa menghemat waktu selama proses perhitungan suara. Jika sebelumnya secara manual membutuhkan waktu hingga puluhan hari, melalui e-rekap, hasil perhitungan bisa selesai dalam waktu lebih pendek.
Keuntungan lainnya, kata Arief, e-rekap menghemat biaya lantaran tidak mengeluarkan anggaran untuk kertas. "Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi," ucap dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia