Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada, ini Pjs. Bupati Way Kanan, Lamteng, Pesisir Barat, Lamsel, Lamtim, dan Pesawaran
Lampungpro.co, 26-Sep-2020

Febri 4847

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Melantik Enam Pjs dan Plt Kepala Daerah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengukuhkan enam Pejabat Sementara atau Pjs Kepala Daerah di enam kabupaten/kota, di Balai Keratun, Lantai III, Sabtu (26/09/2020). Enam Pjs tersebut dilantik, meggantikan sementara posisi Bupati yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Ada pun keenam yang dilantik dan dikukuhkan sebagai Pjs Kepala Daerah yakni Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan dilantik Pjs Way Kanan. Kemudian Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra dilantik Pjs Pesisir Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar dilantik Pjs Lampung Selatan.

Sementara tiga lainnya yakni Kepala Bappeda Provinsi Lampung Fredy dilantik Pjs Lampung Timur dan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Adi Erlansyah dilantik Pjs Lampung Tengah. Sementara di Pesawaran, Wakil Bupati Eriawan dilantik Plt Bupati. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) nomor 131.18-2910 tahun 2020, nomor 131.18-2915 TAHUN 2020, nomor 131.18-2916 TAHUN 2020, nomor 131.18-2917 TAHUN 2020, dan nomor 131.18-2964 Tahun 2020.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi turut mengucapkan selamat atas dilantiknya enam Pjs Kepala Daerah dan satu Plt Bupati di enam kabupaten. Ia berharap kedepannya dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Kemudian bisa menekan angka Covid-19 di daerah.�

"Ini bagian pembangunan dan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada. Hukum tertinggi di Indonesia menyelamatkan rakyat. Saya juga berharap, Pjs yang dilantik ini dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan laporan tugas tiap bulannya ke Kemendagri," kata Arinal Djunaidi.

Arinal juga meminta para Pjs yang dilantik ini, agar dapat melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit. Kemudian mendata keluarga yang berhak mendapat berbagai program dari pemerintah akibat dampak Covid-19. Ada pun masa jabatan enam Pjs Kepala Daerah dan Plt Bupati ini, dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved