Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Lampung Selatan, Puluhan APK Hipni-Melin di Tanjung Sari dan Tanjung Bintang Langgar Aturan
Lampungpro.co, 22-Oct-2020

Febri 1446

Share

APK Hipni-Melin Bertebaran Dipepohonan | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa banner para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan, ditemukan banyak melanggar aturan dan tidak ramah lingkungan. Hal ini dikarenakan, banyak diantara APK yang dipasang di lokasi terlarang misalnya di pepohonan.

Dari pantauan Lampungpro.co di wilayah Lampung Selatan, terutama di Kecamatan Tanjung Sari dan Kecamatan Tanjung Bintang. Mayoritas APK yang ditempel di pepohonan adalah milik pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Lampung Selatan yakni Hipni-Melin.

Banner-banner tersebut rata-rata berukuran kecil dan banyak dipasang dipepohonan mulai dari pohon karet hingga pohon beringin turut ditempeli banner yang di tempel dengan paku. Tentunya hal ini telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam PKPU tersebut, APK dilarang dipasang di taman dan pepohonan. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan sarana publik. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved