LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa banner para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan, ditemukan banyak melanggar aturan dan tidak ramah lingkungan. Hal ini dikarenakan, banyak diantara APK yang dipasang di lokasi terlarang misalnya di pepohonan.
Dari pantauan Lampungpro.co di wilayah Lampung Selatan, terutama di Kecamatan Tanjung Sari dan Kecamatan Tanjung Bintang. Mayoritas APK yang ditempel di pepohonan adalah milik pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Lampung Selatan yakni Hipni-Melin.
Banner-banner tersebut rata-rata berukuran kecil dan banyak dipasang dipepohonan mulai dari pohon karet hingga pohon beringin turut ditempeli banner yang di tempel dengan paku. Tentunya hal ini telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam PKPU tersebut, APK dilarang dipasang di taman dan pepohonan. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan sarana publik. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11626
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia