Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Pesawaran dan Bandar Lampung, Dendi Romadona dan Rycko Menoza Kantongi Surat Tugas PPP
Lampungpro.co, 04-Jun-2020

Heflan Rekanza 1323

Share

ilustrasi Pilkada Serentak 2020 | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), secara resmi memberikan surat persetujuan pendahuluan atau surat tugas kepada dua wilayah dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.

Adapun kedua wilayah yang diberikan surat persetujuan pendahuluan dari DPP PPP, yakni Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Untuk Kabupaten Pesawaran, DPP PPP memberikan surat kepada petahana Bupati Pesawaran Dendi Romadona. Sedangkan untuk Kota Bandar Lampung DPP PPP memberikan surat persetujuan pendahuluan, kepada Rycko Menoza.

Dalam surat persetujuan pendahuluan yang langsung ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PPP Ermalena dan Sekretaris Jendral Asrul Sani, tertanggal 4 Mei 2020 lalu, Dendi Romadona sendiri menerima surat tugas atau surat persetujuan pendahuluan bernomor 2523/EX/DPP/V/2020. Sedangkan Rycko Menoza menerima surat tugas atau surat persetujuan pendahuluan bernomor 2525/EX/DPP/V/2020.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Lampung Azizi mengatakan, surat tugas atau surat persetujuan pendahuluan tersebut sudah diserahkan secara langsung kepada kedua bakal calon kepala daerah di kantor DPW PPP Provinsi Lampung, Selasa (2/6/2020) sore.

"Kedua surat tersebut, sudah diserahkan kepada bakal calon. Dalam surat tersebut ada empat poin penting yang harus dilaksanakan oleh kedua bakal calon kepala daerah. Diantaranya melakukan penjajakan dengan partai lain, alam rangka membentuk koalisi partai politik yang efektif, sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah dalam Pilkada," kata Azizi, Kamis (4/6/2020).

Selanjutnya kepada kedua bakal calon kepala daerah, diminta untuk segera menetapkan nama bakal calon wakil kepala daerah. Kemudian mereka juga diminta, untuk memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktural PPP dalam proses Pilkada di wilayahnya masing-masing. "Terakhir, kedua bakal calon kepala daerah diminta untuk dapat menyelesaikan proses administratif dalam mekanisme pengusungan calon kepala daerah sesuai petunjuk pelaksanaan dari DPP PPP," ujar Azazi.

Jika keempat hal tersebut telah diselesaikan oleh kedua bakal calon kepala daerah tersebut, DPP PPP akan secara resmi mengelurkan surat rekomendasi kepada kedua calon kepala daerah tersebut.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1216


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved