Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Tetap November 2024, Mensesneg: Pemerintah tak Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Lampungpro.co, 16-Feb-2021

Amiruddin Sormin 719

Share

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. LAMPUNGPRO.CO/SETKAB

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menegaskan sikap Pemerintah yang tidak menghendaki revisi terhadap dua undang-undang. Keduanya, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 


Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Oleh karena itu, kata Mensesneg, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan. Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan Pemerintah mau mengubah keduanya.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1587


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved