Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pimpinan Pondok Pesantren di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 28-Jan-2018

Heflan Rekanza 6099

Share

Lampung, Info Lampung Terkini, Berita Politik Lampung, Portal Berita Pertanian, Portal Berita Bisnis, Portal Berita Daerah, Portal Berita Pendidikan, Info Berita Terbaru Lampung, Lampungpro.com Nomor Satu, Info Peristiwa Terkini, Portal Informasi Lampung Terbaru

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : NM (64), pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Timur bersama anak kandungnya G (37), ditahan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur. Keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Sughandi Satria mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Lamtim. Saat itu, kata Kapolres, keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pemilik Ponpes dan anaknya.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto menjelaskan, modus yang dilakukan dua tersangka pelecehan seksual terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren di Lamtim dengan cara berpura-pura mengobati kesurupan. Kedua tersangka merupakan pemilik ponpes yakni M dan anak kandungnya yakni N.

Yudi melanjutkan pihaknya masih melakukan pengembangan apakah modus itu telah lama dilakukan sehingga ada kemungkinan korban lebih dari enam. Kedua pelaku dengan modus mengobati kesurupan, pelaku juga minta dipijit dan kemudian ada yang diraba dan dicium. Apakah modus seperti ini sudah lama atau belum, karena ada kemungkinan lebih dari enam korban. Jadi masih dikembangkan lagi mungkin ada korban-korban lain.

"Kemarin kami telah gelar perkara untuk mempertimbangkan agar tidak terjadi apa-apa kepada pelaku. Karena keluarga korban marah dan kami sudah meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan kasus ini ke Mapolres Lamtim," ujar Yudi.

Dari kasus ini sementara diamankan barang bukti berupa pakaian dari para santri. Untuk keduanya juga di ancam Pasal 82 Jo. Pasal 76E UUD No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(SUSANTO/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved