SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Way Abar, Way Jepara, Lampung Timur inisial YA, ditangkap jajaran Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur atas kasus tindak pidana penipuan.
Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2023 siang, korban seorang wanita inisial MU warga Way Jepara didatangi pelaku YA.
"Ketika itu, pelaku YA meminjam KTP, kartu keluarga, dan surat nikah milik korban untuk membeli sepeda motor Honda Beat dengan alasan YA belum mempunyainya," kata Iptu A.E Siregar dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Pelaku YA berjanji setelah tiga bulan, akan mengganti berkas kredit dan membayarkan angsuran tersebut. Namun kredit tersebut rupanya tidak dibayarkan oleh YA, malah motor tersebut digadaikan ke seseorang.
"Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsek Way Jepara. Setelah itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," ujar A.E Siregar.
Setelah buron lima bulan, hingga akhirnya pada Kamis (27/7/2023) Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan selembar STNK.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan pasal 372 Juncto Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1371
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia