MENGGALA (Lampungpro.co): Dua anggota Polres Tulang Bawang, disanksi penundaan kenaikan pangkat dan penempatan tugas di tempat khusus atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kasi Propam Polres Tulang Bawang, Iptu Eman Supriatna mengatakan, keduanya yakni Bripka T jabatan Banit Satreskrim melakukan pelanggaran, karena meminjamkan kendaraan dinasnya ke warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.
"Kemudian Bripka NN jabatan Banit Sium, melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja," kata Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Keduanya diberikan hukuman berbeda, untuk Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
"Untuk Bripka NN, mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan, penundaan kenaikan gaji berkala enam bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan enam bulan," ujar Eman Supriatna.
Hukuman tersebut dilaksanakan setelah pihaknya menggelar sidang disiplin terhadap keduanya pada Jumat (18/8/2023) di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung Wakapolres Tulang Bawang Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia