Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pinta Netral, KPU Harap Lembaga Berwenang Kontrol dan Tindak ASN
Lampungpro.co, 10-Mar-2019

Heflan Rekanza 692

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, dalam konteks kontestasi politik, aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya tidak menunjukkan kecenderungan pilihannya. Lembaga yang dapat memberikan peringatan terhadap ASN pun diharapkan bekerja lebih aktif. "Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," ujar dia, Minggu (10/3/2019).

Ia menjelaskan, setiap ASN harus tahu soal tugas mereka yang diamanatkan oleh undang-undang, yakni untuk melayani publik. Dalam kontestasi persaingan politik dalam pemilu, menurut dia, sebaiknya ASN menghindarkan diri dalam memperlihatkan kecenderungan pilihan mereka. "Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," jelas Hasyim.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setidaknya ada 165 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut tercatat dalam rentang waktu sejak 7 Desember 2018 hingga 1 Maret 2019. ASN yang melanggar itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Di samping itu, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan tidak tepat jika ASN diminta mengampanyekan program pemerintah. Bawaslu menegaskan ASN harus netral dalam semua aspek.

Pernyataan Bagja tersebut sekaligus menanggapi perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, yang menyebut ASN boleh mengkampanyekan program pemerintah. Kendati demikian, ASN tetap boleh memilih dalam Pemilu. Sehingga, Bawaslu tidak sepakat jika ASN diminta menyampaikan program pemerintah. "Kurang tepatlah. ASN harus netral dalam tindakan. Kemudian ASN harus netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, " ujar Bagja.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved