BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Hari kedua rapat pleno rekapitulasi suara terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, diwarnai aksi saling interupsi dari masing-masing saksi partai yang hadir. Terlebih saat hasil rekapitulasi dari KPU Tanggamus, saksi mempersoalkan kepada Bawaslu Lampung karena adanya perbedaan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), antara DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Menanggapi adanya interupsi tersebut, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, adanya perbedaan jumlah DPK ini terjadi karena dari 5 kabupaten kota yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara tidak ada perbedaan.
Khoir menambahkan, untuk kekurangan surat suara pemilu itu juga harus jelas jumlahnya berapa di pilpres, DPR RI dan seterusnya sehingga penggunaan hak pilih DPK mestinya ada 5 surat suara.
Menanggapi interupsi dari saksi PKB dan Ketua Bawaslu Lampung, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri menjelaskan, terkait DPK sendiri harus berkaitan dengan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS yang telah disediakan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia