Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pleno Rekapitulasi KPU Lampung Diwarnai Hujan Interupsi Saksi Partai
Lampungpro.co, 10-May-2019

Heflan Rekanza 810

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Hari kedua rapat pleno rekapitulasi suara terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, diwarnai aksi saling interupsi dari masing-masing saksi partai yang hadir. Terlebih saat hasil rekapitulasi dari KPU Tanggamus, saksi mempersoalkan kepada Bawaslu Lampung karena adanya perbedaan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), antara DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

"Kita punya DB DPD, DPR dan DPRD disitu ada perbedaan jumlah DPK antara DPD, DPR, DPRD. Satu orang DPK disini memiliki 5 kertas suara akan tetapi disini jumlahnya berbeda yang dapat mempengaruhi jumlah hak pilih berbeda, tanya saksi PKB, Mayrozi dalam rapat pleno di Hotel Novotel Lampung, Jumat (10/5/2019).

Menanggapi adanya interupsi tersebut, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, adanya perbedaan jumlah DPK ini terjadi karena dari 5 kabupaten kota yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara tidak ada perbedaan.

Dari 5 kabupaten kota plenonya sama data itu, kalau penjelasannya pemilih yang hadir sudah mendaftar DPK, namun tidak hadir lagi mestinya dalam penggunaan hak pilih tidak berpengaruh. Disitu yang hadir yang terdata dan menggunakan hak pilih," kata Khoir sapaan akrabnya.

Khoir menambahkan, untuk kekurangan surat suara pemilu itu juga harus jelas jumlahnya berapa di pilpres, DPR RI dan seterusnya sehingga penggunaan hak pilih DPK mestinya ada 5 surat suara.

Menanggapi interupsi dari saksi PKB dan Ketua Bawaslu Lampung, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri menjelaskan, terkait DPK sendiri harus berkaitan dengan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS yang telah disediakan.

Jadi pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya, namun dia tidak hadir lagi di atas jam 12 siang untuk memilih. Sementara di TPS ketersediaan surat suara hanya DPT 2% sehingga DPK berlebihan ketersediaan suratnya akan berpengaruh. Sesuai aturan DPK itu sepanjang surat suara tersedia, jadi bukan kesalahan dari kami pihak penyelenggara," ungkap Otto. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16906


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved