JAKARTA (Lampungpro.com):�Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi masih belum dipecat. Kementerian Dalam Negeri mengimbau 2.357 PNS yang terbukti korupsi untuk mundur.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada baiknya PNS yang terbukti korupsi dan telah melewati proses hukum berkekuatan tetap segera mengundurkan diri. Tjahjo meminta kesadaran diri dari oknum terkait.
"Siapa pun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlaslah dia mundur, gitu aja," kata Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Tjahjo menyebut akan ada tindakan yang dilakukan bagi oknum PNS korup yang tak mau mundur. Tindakan tersebut meliputi pemberhentian. "Kalau nggak mau mundur ya diberhentikan," tegas Tjahjo.
Tjahjo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, Kemendagri meneken surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 yang meminta ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia