Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PNS Korupsi, Mendagri: Mundur atau Diberhentikan!
Lampungpro.co, 17-Sep-2018

Erzal Syahreza 940

Share

Mendagri, PNS Korupsi, Lampung, Bandar Lampung, KPK, Lampungpro.com, Info PNS, CPNS 2018, ASN Korupsi, Lampung Raya, Bandar Narkoba, Koruptor

JAKARTA (Lampungpro.com):�Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi masih belum dipecat. Kementerian Dalam Negeri mengimbau 2.357 PNS yang terbukti korupsi untuk mundur.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada baiknya PNS yang terbukti korupsi dan telah melewati proses hukum berkekuatan tetap segera mengundurkan diri. Tjahjo meminta kesadaran diri dari oknum terkait.
"Siapa pun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlaslah dia mundur, gitu aja," kata Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Tjahjo menyebut akan ada tindakan yang dilakukan bagi oknum PNS korup yang tak mau mundur. Tindakan tersebut meliputi pemberhentian. "Kalau nggak mau mundur ya diberhentikan," tegas Tjahjo.

Tjahjo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Sebelumnya, Kemendagri meneken surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 yang meminta ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4032


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved