Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Gagalkan Penjualan Ratusan Satwa Dilindungi di Tulang Bawang, Bandar Lampung, dan Jati Agung
Lampungpro.co, 22-Dec-2022

Febri Arianto 5031

Share

Satwa Dilindungi Saat Diamankan Polda Lampung | Lampungpro.co/Dok Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menggagalkan aksi jual beli satwa liar dilindungi jenis trenggiling dan ratusan burung. Dari penggagalan itu, ditangkap tiga orang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan, para pelaku menangkap satwa tersebut dari kawasan hutan. Kemudian mereka menjualnya dengan sistem cash on deliveri (COD) dibeberapa tempat.

"Ini hasil pengungkapan selama Desember 2022. Mereka ditangkap ditiga lokasi berbeda di Dente Teladas Tulang Bawang, Tanjung Senang Bandar Lampung, dan Jati Agung Lampung Selatan," kata AKBP Yusriandi, Kamis (22/12/2022).

Pengungkapan kasus itu dilakukan dengan metode penyamaran (undercover) oleh anggotanya. Awalnya ditangkap kasus jual beli trenggiling di Tulang Bawang, dengan tersangka inisial RI (23), diamankan tiga ekor trenggiling, namun satu ekornya kondisinya sudah mati.

"Kemudian kami ungkap lagi di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Bandar Lampung dengan tersangka KF (37) warga Bengkulu. Dari KF diamankan 33 Kg sisik trenggiling kering," ujar Yusriandi.

Satu pengungkapan kasus lainnya di Jalan Terusan Ryacudu, Jati Agung, Lampung Selatan dengan tersangka WI (33), warga Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, dan 41 ekor burung srindit. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved