Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda: Izin Truk Kelebihan Berat dan Ukuran Masuk Tol Lampung Kewenangan Hutama Karya
Lampungpro.co, 18-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1071

Share

Petugas PT Hutama Karya bersama Marinir saat menahan truk ODOL di Gerbang Tol Bakauheni, Jumat (12/3/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, menegaskan  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kewenangan menolak masuk kendaraan kelebihan muatan dan ukuran (over dimension overload/ODOL) adalah di pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dalam hal ini, PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera. 


PT Hutama Karya, kata Kombes Donny, berhak menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat. "Larangan ini untuk mendukung program pemerintah yang dicanangkan yakni Indonesia Bebas ODOL 2023. Sedangkan Anggota kepolisian sifatnya mendukung dan turut mengemplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kombes Donny, di Bandar Lampung, Kamis (18/3/2021).

Tindakan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas, kata dia, sebatas himbauan dengan melakukan putar balik kendaraan. Hal itu pun dilakukan bersama stakeholder terkait seperti PT Hutama Karya, Dinas Perhubungan, dan TNI. Namun jika masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu lintas, pihaknya tidak segan bertindak sesuai dasar undang-undang yang ada. 

BACA SEBELUMNYA: Lolos di Tol Jakarta-Merak, 10 Supir L300 Demo Dilarang Masuk Tol Lampung Lantaran ini

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung. Truk ODOL dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang disepakati mendapat pengecualian. 

Toleransi diberikan bagi truk pengangkut tujuh komoditas pilihan yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik. Kini Ketentuan tersebut juga berlaku di Jalan Tol Trans Sumatera tepatnya yang berada di Provinsi Lampung. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23562


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved