BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kewenangan menolak masuk kendaraan kelebihan muatan dan ukuran (over dimension overload/ODOL) adalah di pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dalam hal ini, PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera.
PT Hutama Karya, kata Kombes Donny, berhak menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat. "Larangan ini untuk mendukung program pemerintah yang dicanangkan yakni Indonesia Bebas ODOL 2023. Sedangkan Anggota kepolisian sifatnya mendukung dan turut mengemplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kombes Donny, di Bandar Lampung, Kamis (18/3/2021).
Tindakan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas, kata dia, sebatas himbauan dengan melakukan putar balik kendaraan. Hal itu pun dilakukan bersama stakeholder terkait seperti PT Hutama Karya, Dinas Perhubungan, dan TNI. Namun jika masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu lintas, pihaknya tidak segan bertindak sesuai dasar undang-undang yang ada.
BACA SEBELUMNYA: Lolos di Tol Jakarta-Merak, 10 Supir L300 Demo Dilarang Masuk Tol Lampung Lantaran ini
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung. Truk ODOL dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang disepakati mendapat pengecualian.
Toleransi diberikan bagi truk pengangkut tujuh komoditas pilihan yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik. Kini Ketentuan tersebut juga berlaku di Jalan Tol Trans Sumatera tepatnya yang berada di Provinsi Lampung. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23562
Bandar Lampung
5488
175
19-Apr-2025
217
19-Apr-2025
230
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia