BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 kg, dan 295 kg ganja pada akhir tahun lalu. Hal ini terungkap dalam ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (8/1/2019).
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, penyelendupan 295 kg ganja kering berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada 29 Desember 2018. "Petugas menemukan 15 koper yang berisikan daun ganja kering yang sudah dipaketkan," kata dia.
Purwadi menjelaskan, untuk sabu 60 kilogram merupakan hasil kinerja Satresnarkoba Polres Lampung Timur. "Dari Polres Lampung Timur itu berhasil mengamankan barang bukti 2 karung yang berisikan 30 paket sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 60 kilogram pada 30 Desember 2018 lalu," jelas Kapolda.
Sementara, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan enam tersangka. Lima tersangka untuk 295 ganja, yakni Andri Kurniawan (21), M. Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila Abdul Nasir Bahajjad (29), dan Berty Irawan (46). Semuanya warga Aceh.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam BK 1458 DU, satu unit Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW, dan empat unit handphone.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4566
Lampung Timur
3205
Bandar Lampung
2470
164
07-Feb-2025
894
06-Feb-2025
155
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia