Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 60kg Sabu dan 295kg Ganja
Lampungpro.co, 08-Jan-2019

Heflan Rekanza 1200

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 kg, dan 295 kg ganja pada akhir tahun lalu. Hal ini terungkap dalam ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (8/1/2019).

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, penyelendupan 295 kg ganja kering berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada 29 Desember 2018. "Petugas menemukan 15 koper yang berisikan daun ganja kering yang sudah dipaketkan," kata dia.

Purwadi menjelaskan, untuk sabu 60 kilogram merupakan hasil kinerja Satresnarkoba Polres Lampung Timur. "Dari Polres Lampung Timur itu berhasil mengamankan barang bukti 2 karung yang berisikan 30 paket sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 60 kilogram pada 30 Desember 2018 lalu," jelas Kapolda.

Sementara, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan enam tersangka. Lima tersangka untuk 295 ganja, yakni Andri Kurniawan (21), M. Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila Abdul Nasir Bahajjad (29), dan Berty Irawan (46). Semuanya warga Aceh.

"Kalau yang kasus 60 kilogram sabu kita amankan satu orang tersangka yakni Rahmatullah alias Akok (51), katanya.
Kepada petugas, Akok mengaku sebagai kurir dengan menerima imbalan Rp15 juta," kata dia.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam BK 1458 DU, satu unit Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW, dan empat unit handphone.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

8001


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved