Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Gerebek Rumah Simpan 149.400 Benih Lobster Selundupan Ilegal di Lampung Tengah, Tangkap 14 Pelaku
Lampungpro.co, 11-Oct-2024

Febri 209

Share

Barang Bukti Benih Lobster Hasil Gerebekan Polda Lampung di Lampung Tengah | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha pada Kamis (10/10/2024) sore.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dari informasi itu, kami langsung menindaklanjutinya melakukan personil Direktorat Polairud, dengan menggeledah sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Seputih Agung, Lampung Tengah," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Saat penggerebekan di lokasi, ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

"Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Total ada 14 pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Pengungkapan tersebut, merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan, karena Polda Lampung sudah menerima laporan sejak awal Oktober 2024 dan segera melakukan penyelidikan.

Kasus tersebut telah melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," jelas Umi Fadillah Astutik.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

Pelepasan tersebut, menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved