Kapolda juga menjelaskan meski pun yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada di Kabupaten Mesuji, pada 15 Februari 2017 mendatang, namun proses hukumnya tetap berjalan.�
Sebelumnya, pihak Kejari Menggala menyatakan, berkas perkara pelanggaran Pemilu, calon Bupati Mesuji Pertahana Khamami belum lengkap. Untuk itu, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Mesuji untuk dilengkapi (P21). Hal itu di ungkapkan oleh Aspidum Kejari Menggala, Bani Ginting, Selasa (17/1/2017) lalu.�
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, tersangka tidak dapat ditahan dan dipenjara.�
Sebab, berdasarkan UU KUHP yang ditahan minimal ancaman hukuman selama 1 tahun, tapi yang bersangkutan hanya terancam tiga bulan. Untuk itu, dalam kasus pidana Pemilu, Khamami tidak ditahan. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia