Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung kembali Limpahkan Berkas Perkara Khamami ke Kejari Menggala.
Lampungpro.co, 10-Feb-2017

Lukman Hakim 1226

Share

Kapolda juga menjelaskan meski pun yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada di Kabupaten Mesuji, pada 15 Februari 2017 mendatang, namun proses hukumnya tetap berjalan.�

Sebelumnya, pihak Kejari Menggala menyatakan, berkas perkara pelanggaran Pemilu, calon Bupati Mesuji Pertahana Khamami belum lengkap. Untuk itu, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Mesuji untuk dilengkapi (P21). Hal itu di ungkapkan oleh Aspidum Kejari Menggala, Bani Ginting, Selasa (17/1/2017) lalu.�

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, tersangka tidak dapat ditahan dan dipenjara.�

Sebab, berdasarkan UU KUHP yang ditahan minimal ancaman hukuman selama 1 tahun, tapi yang bersangkutan hanya terancam tiga bulan. Untuk itu, dalam kasus pidana Pemilu, Khamami tidak ditahan. (ROBIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved