Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Sita 60 Motor dan Mobil Hasil Begal, Korban Bisa Cek di Polres, ini Prosedurnya
Lampungpro.co, 28-Jun-2021

Febri 1566

Share

Warga Lampung Tengah Saat Ambil Kendaraan di Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menyerahkan 60 barang bukti kendaraan hasil tangkapan kasus begal, Curas, Curat, dan Curanmor ke masyarakat yang selama ini menjadi korban. Ada pun 60 kendaraan itu terdiri dari 51 sepeda motor dan sembilan mobil pribadi hingga truk.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, penyerahan barang bukti ini sebagai bentuk kegiatan dan operasi pelaksanaan Polri. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa datang langsung ke Polres sesuai tempat laporan masyarakat.

"Bagi masyarakat yang ingin melihat dan mengambil kendaraannya, bisa datang ke masing-masing Polres. Bisa dihubungi dimana tempat laporan polisi dibuat, nantinya para korban yang sudah membuat laporan akan dilayani," kata Irjen Hendro Sugiatno saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (28/6/2021).

Masyarakat bisa membawa surat-surat kendaraan dan surat laporan secara lengkap. Nantinya apabila sudah disesuaikan dengan identitas laporan yang ada, maka kendraan bisa diambil dan dikembalikan secara gratis tanpa biaya.

"Kami mohon maaf pada masyarakat, yang sepeda motornya atau kendaraannya belum ditemukan. Kami berusaha terus mencarinya, karena penegakan hukum begal, Curas, Curat, dan Curanmor hasil akhirnya kembali ke pemilik dan pelaku dijebloskan ke pengadilan," ujar Hendro Sugiatno.

Sementara itu salah satu warga Lampung Tengah bernama Arifin, sepeda motornya jenis Kawasaki KLX yang pernah hilang, mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang berupaya menangkap pelaku. "Kami apresiasi terutama Polres Lampung Tengah, yang menangkap pelaku hingga ke Medan," jelas Arifin.

Berikut Rincian 60 Kendaraan Diamankan Polda Lampung :

1. Polda Lampung satu sepeda motor dan tiga mobil
2. Polresta Bandar Lampung 14 sepeda motor
3. Polres Lampung Utara tiga sepeda motor
4. Polres Lampung Timur dua sepeda motor
5. Polres Lampung Selatan satu sepeda motor
6. Polres Lampung Barat dua sepeda motor
7. Polres Lampung Tengah enam sepeda motor dan unit mobil
8. Polres Tanggamus empat sepeda motor
9. Polres Way Kanan empat sepeda motor
10. Polres Tulang Bawang empat sepeda motor
11. Polres Metro satu sepeda motor
12. Polres Pesawaran satu sepeda motor
13. Polres Pringsewu delapan sepeda motor
14. Polres Tulangbawang Barat unit mobil

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

255


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved