BANDAR LAMPUNG (Lampro): Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung berhasil mengamankan tujuh pelaku pengebom ikan dari dua kapal milik para pelaku saat mengebom ikan menggunakan ampo di perairan laut Pulau Tegal, Pesawaran, Rabu (25/1/2017). Atas perbuatanya, ketujuh pelaku dibidik dengan Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Bonifasius Tampoi mengatakan para pelaku berhasil diamankan oleh Ditpolair Polda Lampung saat beraksi menggunakan dua kapal motor. "Ketujuh pelaku berhasil diamankan dari Kapal Motor Barokah yang tengah melakukan pengeboman ikan," kata Wakapolda Lampung Brigjen-Pol Bonifasius Tampoi saat menggelar ekspose langsung di atas kapal baru KM Puyuh 5014 Inventarisasi milik Polair Lampung dari Mabes Polri.
Sementara itu Direktur Polisi Perairan Polda Lampung Kombespol Rudy Hermanto menjelaskan, dari tujuh pelaku berinisial My (36), Ad (42), Dv (30), Ky (32), If (29) dan Sg (25) yang keseluruhanya tercatat sebagai warga Desa Mutun, Kelurahan Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran. "Selain pelaku kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, ada serbuk ampo 1 kg, detonator 50 buah, botol besar siap ledak 30 buah, botol kecil 21 buah, alat selam, dan kompresor," kata Dirpolair Polda Lampung Kombespol Rudy Hermanto. (Sarah/R1)
Berikan Komentar
Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...
603
PLN
496
Olahraga
480
496
11-Apr-2026
510
11-Apr-2026
480
11-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia