BANDAR LAMPUNG (Lampro): Kepala Desa Gedungharapan Rahmansyah terkena operasi tangkap tangan (OTT), saat meminta uang penerbitan akte jual beli tanah di Desa Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, dengan dana fantastis Rp25 juta per satu AJB, Jumat (20/1/2017, pukul 07.30 WIB.
Tersangka Rahmansyah tidak menyangka kalau pagi itu Direktorat Reskrimsus Polda Lampung sudah berada di lokasi tempat transaksi pembuatan AJB di kantor Desa Gedungharapan. Padahal, Ijan, warga setempat membawa uang sebesar Rp25 juta untuk pembuatan AJB dan sudah menyerahkan kepadanya.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Anwar saat menggelar ekspose menjelaskan tersangka Rahmansyah selaku kepala desa telah menyalahgunakan kekuasaan. Yaitu, dengan memaksa seseorang memberi sesuatu dan melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, kepala desa itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Sejauh ini, Tim saber Pungli Polda Lampung terus menggencarkan OTT guna menekan kasus tersebut. (Sarah).
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia