Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Sebut Tiga Kabupaten ini Rentan Narkoba, Mana Saja?
Lampungpro.co, 04-Feb-2019

Heflan Rekanza 2152

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengungkapkan, tiga daerah dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung rentan terhadap penyalahgunaan narkoba hingga peredaran berbagai jenis narkoba. "Kita melihat dari beberapa wilayah cenderung para penyalahguna narkobanya memang banyak, seperti Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Tulangbawang. Daerah itu yang kita indikasikan wilayah yang rentan terhadap narkoba," kata Shobarmen.

Menurutnya, dari tiga daerah yang rentan terhadap peredaran narkoba, Polda Lampung juga memiliki sejumlah target operasi (TO) dari beberapa hasil pengembangan terhadap para tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Penangkapan tersebut kemudian dikembangan untuk mengetahui pemasok narkoba selama ini yang telah merugikan masyarakat Lampung.

"Ada beberapa hasil pengembangan dari tersangka yang kita tangkap seperti pengedar kecil dan kita telusuri sehingga kita dapatkan beberapa nama yang jadi pemasok. Itu rutin, baik pengguna maupun pengedar. Bahkan bandarnya pun kita upayakan untuk ditangkap dari beberapa tempat yang telah kita indikasikan rentan narkoba," ujar dia.

Shobarmen menjelaskan, disamping itu Polda Lampung dan seluruh jajarannya terus mengupayakan pencegahan agar peredaran narkoba tidak meluas hingga ke pelosok daerah. Seluruh jajarannya terus melakukan sosialisasi, penyuluhan terhadap seluruh elemen dari pelajar, wiraswasta dan sebagainya.

Selain melakukan sosialisasi dan penyuluhan, langkah yang dilakukan Polda Lampung juga melaksanakan aktifitas rutin seperti melakukan razia tempat hiburan malam dan tempat-tempat yang diindikasikan potensi ajang pesta narkoba. "Dua upaya yang kita lakukan, yakni pencegahan dan pemberantasan, serta penegakan hukum," jelas dia.

Shobarmen menegaskan dirinya tidak segan-segan memerintahkan personelnya untuk menindak tegas setiap pengedar yang melakukan perlawanan dan membahayakan anggota pada saat dilakukan penangkapan. "Narkoba ini merupakan perintah negara untuk melakukan tindakan tegas kepada para pengedar sekaligus bandarnya," tegasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

357


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved