JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan penggunaan global positioning system (GPS) oleh pengendara diperbolehkan namun dengan syarat tak digunakan saat berkendara. "Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti, jadi tidak dilarang pakai GPS," kata Refdi, Rabu (12/2/2019).
Refdi mengatakan, penggunaan GPS sebenarnya membantu pengendara dalam mencapai tempat tujuannya dengan efektif. Sebab, sambung Refdi, GPS membantu pengendara dalam menentukan arah, memperkirakan jarak tempuh, dan lainnya. Menurutnya, munculnya pelarangan penggunaan GPS didasari pada kemungkinan munculnya potensi mengganggu konsentrasi para pengendara. Terganggunya konsentrasi tersebut memunculkan potensi kerawanan atau kecelakaan bagi pengendara.
Refdi menjelaskan, jika pengendara terbukti mengutak-atik GPS saat berkendara, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dan akan ada sanski yang diberikan. "Yang tidak boleh itu adalah mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain saat kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh. Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," jelas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi larangan penggunaan GPS dalam UU LLAJ yang diajukan anggota komunitas Toyota Soluna. MK beralasan UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. Kendati di satu sisi penggunaan GPS bisa memudahkan pengemudi, namun MK beralasan hal ini bisa merusak konsentrasi saat berkendara.
Aturan yang dimaksud mengenai berkendara termasuk Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia