Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Menyamar, Dua Pemeras dan Pemalsu Surat Rapid Tes Antigen ini Diciduk di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 28-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1760

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfrensi pers di Kalianda, Rabu (2]8/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (lamsel) menungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pemalsuan surat Rapid Test Antigen yang terjadi di areal Pelabuhan Bakauheni, Rabu, (28/7/21). Dua pelaku yakni W (37) dan D (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Polres Lampung Selatan.


Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku W disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

Sedangkan tersangka Inisal D dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kronologinya, pada 21 Juli 2021 dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui modus operandi para pelaku tindak pidana tersebut. "Di antaranya dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar sejumlah uang," ujar AKBP Edwin.

Sebelumya tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Enrico D. Sidauruk melakukan penindakan diawali dengan penyamaran (under cover) dengan menunjuk dua personil untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen. Pada 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung. Namun kemudian diketahui bahwa klinik tersebut tidak ditemukan keberadaannya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

7541


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved