KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (lamsel) menungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pemalsuan surat Rapid Test Antigen yang terjadi di areal Pelabuhan Bakauheni, Rabu, (28/7/21). Dua pelaku yakni W (37) dan D (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku W disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Sedangkan tersangka Inisal D dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kronologinya, pada 21 Juli 2021 dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui modus operandi para pelaku tindak pidana tersebut. "Di antaranya dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar sejumlah uang," ujar AKBP Edwin.
Sebelumya tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Enrico D. Sidauruk melakukan penindakan diawali dengan penyamaran (under cover) dengan menunjuk dua personil untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen. Pada 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung. Namun kemudian diketahui bahwa klinik tersebut tidak ditemukan keberadaannya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
7541
Lampung Selatan
1029
Bandar Lampung
455
Kominfo LamSel
700
Lampung Selatan
1005
Bandar Lampung
461
2537
28-Mar-2026
202
07-Mar-2026
247
07-Mar-2026
324
07-Mar-2026
416
07-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia