Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Ringkus Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan di Jati Agung Lampung Selatan
Lampungpro.co, 12-Oct-2024

Amiruddin Sormin 1212

Share

Pelaku SM usai ditangkap polisi. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024). Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal SM (43), ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung usai kehamilan enam bulan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan nam bulan," ucap kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari. Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut.

"Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki," kata Umi.

Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang di pagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka. Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. "Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," kata Kombes Umi yang juga mantan Kapolres Metro tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1366


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved