TALANG PADANG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Ketileng Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupatan Tanggamus. Polisi menangkap satu tersangka.
Tersangka dalam kasus ini adalah RA (23), warga Dusun Ketileng Pekon Talang Padang. Selain itu memburu saudaranya yang diketahui identitasnya diduga sebagai bandar barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, engatakan, tersangka RS ditangkap pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya. "Tersangka ditangkap berikut barang bukti empat plastik klip berisi kristal putih, berat bruto 0.50 gram, dan berbagai alat yang digunakan untuk konsumsi narkotika," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (19/1/2024).
Kasat menjelaskan, kronologi pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Ketileng yang diduga sering terjadi transaksi sabu. Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku berinisial RA.
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu. Selain empat plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.50 gram, juga ditemukan plastik klip kosong bertulisankan angka 2, plastik klip kosong bertulisan angka 15, plastik klip kosong bertulisankan angka 1, 5 buah plastik klip kosong. Kemudian, kotak rokok pipa kaca/pirek, alat hisap sabu/bong, tiga pipet/sedotan, tiga jarum/sumbu, lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet, dan handphone
Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya juga warga Kecamatan Talang Padang Kabupatan Tanggamus. Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan ke kediaman saudaranya. Namun sayang, saudaranya tidak ditemukan.
"RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Kasat menyebut, barang bukti tersebut di antaranya sabu ditemukan di kotak tisu di atas meja kamar tersangka. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan berada di belakang lemari kamarnya.
"Modus operandi tersangka, menerima titipan barang dari saudaranya. Selanjutnya dijual ketika ada pemesan. Peran RA mengantarkan barang tersebut," ujarnya.
Polres Tanggamus terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.Saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Dalam keterangannya, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya. Dia mengetahui bahwa saudaranya tersebut merupakan penjual sabu.
"Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu, Rp150 ribu, dan Rp200 ribu sesuai tulisan di plastik," kata RA.
Tersangka RA menambahkan jika ada pemesan, dia bertugas mengantarkan dengan imbalan mendapatkan uang juga mendapat jatah menghisap sabu. "Iya saya juga dapet untuk make (nyabu)," tutup RA sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
13094
Lampung Tengah
8027
Lampung Selatan
7810
Humaniora
5570
217
28-Mar-2025
330
28-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia