JAKARTA (Lampungpro.com) : Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Poli menciduk empat orang yang diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax tentang penculikan anak lewat media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo mengatakan, keempat pelaku terdiri dari tiga orang laki-laki yang bernisial EW (31 tahun), RA (33), JHHS (31), dan satu orang perempuan dengan inisial DNL (21). Keempat pelaku ditangkap di sejumlah wilayah berbeda sejak 1 hingga 2 November.
"Empat pelaku, ada yang kami tangkap di Kemang, Jakarta Selatan kemudian Sentiong, Jakarta Pusat lalu Ciputat, Tangerang Selatan, dan di Kabupaten Bekasi," kata Rickynaldo saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan penyelidikan sementara, dia menerangkan, modus keempat pelaku menyebarkan hoaks soal penculikan anak hanya karena ikut-ikutan dan kasihan melihat video penganiayaan terhadap anak kecil.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia