Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Tangkap Empat Orang Sebar Hoax Penculikan Anak, ini Pengakuannya
Lampungpro.co, 02-Nov-2018

Heflan Rekanza 1114

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Poli menciduk empat orang yang diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax tentang penculikan anak lewat media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo mengatakan, keempat pelaku terdiri dari tiga orang laki-laki yang bernisial EW (31 tahun), RA (33), JHHS (31), dan satu orang perempuan dengan inisial DNL (21). Keempat pelaku ditangkap di sejumlah wilayah berbeda sejak 1 hingga 2 November.

"Empat pelaku, ada yang kami tangkap di Kemang, Jakarta Selatan kemudian Sentiong, Jakarta Pusat lalu Ciputat, Tangerang Selatan, dan di Kabupaten Bekasi," kata Rickynaldo saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (2/11/2018).

Berdasarkan penyelidikan sementara, dia menerangkan, modus keempat pelaku menyebarkan hoaks soal penculikan anak hanya karena ikut-ikutan dan kasihan melihat video penganiayaan terhadap anak kecil.

Menurutnya, pelaku ingin memberitahukan kepada teman-teman atau orang lain agar berhati-hati dan waspada terhadap aksi penculikan anak. Namun, lanjut Rickynaldo, pelaku tidak menyadari bahwa informasi yang disebarkan itu hoaks dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Motifnya ikut-ikutan saja," kata dia.
 
Rickynaldo menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain satu unit tablet, tiga unit telepon seluler beserta kartu teleponnya, dan empat akun media sosial Facebook. 
 
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 junto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transkasi Eletronik (ITE) dan/atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved