Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Diksar Mapala UII
Lampungpro.co, 30-Jan-2017

Lukman Hakim 1049

Share

JAKARTA (Lampro): Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam latihan dasar (diksar) Mapala Unisi di Gunung Lawu yang mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meninggal dunia. "Tersangka berinisial MW dan AS, mereka senior dan pengurus di Mapala UII," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut dia, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Minggu (29/1/2017). Keduanya telah ditangkap di Yogyakarta pada Senin dini hari. "Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa," kata dia.

MW diketahui merupakan mahasiswa UII asal Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sementara AS merupakan mahasiswa UII asal Kalimantan Utara. Dalam penyidikan kasus ini, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan diksar Mapala. "Besok akan kami panggil sekitar 16 saksi yang jadi panitia diksar. Tidak menutup kemungkinan dari 16 orang ini bisa jadi tersangka kalau terbukti terlibat," kata dia.

Latihan dasar The Great Camping yang diadakan Mapala Unisi di Gunung Lawu pada 13-20 Januari 2017 mengakibatkan tiga mahasiswa peserta meninggal dunia. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi.

Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, kegiatan yang diikuti 34 mahasiswa itu juga mengakibatkan 10 mahasiswa mengalami luka-luka dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit JIH Yogyakarta. (*)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

6153


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved