TULANG BAWANG BARAT (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim, Ipda Fajar Adiputra, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial AY (40), seorang karyawan swasta, diamankan pada Jumat (13/6/2025). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari ibu korban yang merasa khawatir atas kondisi anaknya.
“Pelaku diamankan di kediamannya, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan perbuatan dilakukan di mess tempat pelaku tinggal dan bekerja, dengan modus ancaman,” jelas Ipda Fajar.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah. Korban kini telah mendapat pendampingan psikologis dan medis guna pemulihan kondisi fisik dan mental.
Kronologis kejadian pada korban terjadi Rabu (7/5/2025) pukul 22.00 Wib di kediaman pelaku terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban. Atas ancaman itu, korban ketakutan sehingga terjadilah perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara , terduga pelaku AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sudah tiga kali di rumahnya. Saat melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandung sendiri pelaku selalu mengancam korban.
“Kasus ini kami proses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Jo Pasal 76D. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar aktif melindungi anak-anak dari potensi kekerasan di lingkungan keluarga dan sekitarnya. “Anak-anak adalah generasi penerus. Penting bagi semua pihak untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” pungkas Ipda Fajar.
Catatan Redaksi:
Berita ini telah disunting dengan memperhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Pedoman Media Siber. Identitas dan informasi yang dapat mengarah pada korban tidak disebutkan untuk menjaga hak-hak anak. Redaksi Lampungpro.co mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual serta mendorong semua pihak menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan, segera hubungi pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak setempat. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3031
Bandar Lampung
389
175
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia