Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Utara Menang Praperadilan, Kasus Korupsi Kades Abung Tengah Tetap Ditahan
Lampungpro.co, 05-Dec-2021

Febri 1352

Share

Sidang Praperadilan Polres Lampung Utara | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara, memenangkan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara tahun anggaran 2018. Sebelumnya tersangka atas nama Fahrul Rozi, mengajukan praperadilan terhadap kasus korupsi saat menjabat Kades Gunung Besar.

Ada pun materi gugatan praperadilan yang dimohonkan Fahrul Rozi, lewat Kuasa Hukum Irhammudin dan Partners, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Kemudian pemohon tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon, hingga termohon (Polres Lampung Utara) tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.


SEBELUMNYA : Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Oknum Kades di Abung Tengah Ditahan Polres Lampung Utara

Mereka menilai, perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan. Kemudian penetapan pemohon sebagai tersangka, merupakan tindakan kesewenang-wenangan, dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti tertulis dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak termohon, disebutkan dalam melakukan proses penyelidikan, termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan pemohon selaku saksi. Ini sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 5 KUHAP.

Penetapan tersangka terhadap pemohon telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan tersebut. Bahwa Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon dinilai sah menurut hukum, sehingga petitum kedua pemohon ditolak, sehingga untuk petitum pemohon yang lainnya tidak relevan, sehingga ditolak untuk seluruhnya.

Ada pun putusan praperadilan Perkara Nomor 03/Pid.Pra/2021/PN.Kbu yang dibacakan Hakim Tunggal Hengky Alexander Yau pada Jumat (3/12/2021), menolak seluruhnya permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara praperadilan kepada pihak pemohon.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Polres Lampung Utara Ahmad Basahil, yang diberikan kuasa khusus oleh Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara. Ini dimana upaya penyidik dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah memiliki landasan-landasan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, atas dasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya Kades Fahrul Rozi, ditahan Polres Lampung Utara atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018. Ada pun dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp280 jutaan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17465


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved