LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Joni Iskandar (26), warga Desa Muarajaya, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara, pemilik sabu-sabu dan ganja dibekuk aparat Satres Narkoba Polres setempat, Rabu (5/7/2017), sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui�Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, menjelaskan penangkapan tersangka yang diduga pengendar narkotika jenis sabu dan ganja di kalangan remaja itu atas informasi sejumlah warga yang resah terhadap aksi peredaran barang haram tersebut.
Mendapatkan informasi dan keluhan masyarakat tersebut, jajaran Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Kemudian, Rabu (5/7/2017) sekira pukul 20.00 WIB, aparat Satnarkoba meringkus Joni Iskandar, di depan rumahnya Desa Muarajaya.
Selanjutnya tersangka ditahan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri.�����������������������
Dari hasil penangkapan, lanjut Andri, aparat berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat satu kg, 14 paket kecil ganja, 12 paket sabu yang siap edar, satu unit timbangan, satu bundel plastik klip, serta dua buah gunting. (ASKA/PRO2)
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia