Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu
Lampungpro.co, 06-Jul-2017

Lukman Hakim 3526

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Joni Iskandar (26), warga Desa Muarajaya, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara, pemilik sabu-sabu dan ganja dibekuk aparat Satres Narkoba Polres setempat, Rabu (5/7/2017), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui�Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, menjelaskan penangkapan tersangka yang diduga pengendar narkotika jenis sabu dan ganja di kalangan remaja itu atas informasi sejumlah warga yang resah terhadap aksi peredaran barang haram tersebut.

Mendapatkan informasi dan keluhan masyarakat tersebut, jajaran Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Kemudian, Rabu (5/7/2017) sekira pukul 20.00 WIB, aparat Satnarkoba meringkus Joni Iskandar, di depan rumahnya Desa Muarajaya.

Selanjutnya tersangka ditahan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri.�����������������������

Dari hasil penangkapan, lanjut Andri, aparat berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat satu kg, 14 paket kecil ganja, 12 paket sabu yang siap edar, satu unit timbangan, satu bundel plastik klip, serta dua buah gunting. (ASKA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22211


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved