LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dedi (40), tersangka pengedar sabu yang juga warga Jalan Raya Candimas , Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, ditangkap anggota Satuan Serse Narkoba Polres Lampung Utara, sekira pukul 19.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan tersangka merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Krakatau. Tersangka juga ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan. Dia ditangkap di toko miliknya di Jalan Raya Candimas. Tersangka membuka toko hanya sebagai kedok saja, kata dia.
Dia juga menjelaskan hasil penggeledahan di toko tersangka, aparat menemukan empat kantong sabu seberat 40 gram, 25 paket kecil sabu dengan berat sekitar 6,1 gram, tiga bundel palstik klip bening, uang tunai sebesar Rp 5. 402.000, dua linting ganja, empat bungkus papir, dan sepuluh lembar bukti slip transaksi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Andri juga menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mimimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16777
EKBIS
9500
Lampung Selatan
5324
Bandar Lampung
5106
Bandar Lampung
4967
326
05-Apr-2025
285
05-Apr-2025
272
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia