Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan 6.610 Benih Lobster Senilai Rp1,4 Miliar ke Luar Negeri
Lampungpro.co, 28-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7301

Share

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra saat ekspose penyelundupan benih lobster. SUARA.COM/ANTARA

KRUI (Lampungpro.co): Polres Pesisir Barat menggagalkan penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan oleh oknum pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra mengatakan, petugas Satuan Reskrim menangkap tiga orang yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti yakni benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir. "Barang bukti yang juga disita dari tersangka tersebut yakni satu buah boks warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah ponsel milik pelaku," kata AKBP Alsya Hendra seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.

Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan  nelayan, tetapi mereka hanya pengepul benur lobster. "Dari keterangan tersangka benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar Kapolres.

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster. "Kami masih akan terus mendalami kasus ini, benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.Dia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," kata Kapolres.

Polres Pesisir Barat, Lampung, menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar bisa diminimalkan dengan dilakukan penangkapan atas sejumlah pelaku ekspor benur lobster secara ilegal. "Pengepul yang juga pelaku penyelundupan ditiangkap di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Apabila benur lobster berhasil dikirim ke luar negeri, maka kerugian negara bisa mencapai Rp1,3 hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra, kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesisir Barat, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan, polisi menyita barang bukti benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir. "Barang bukti dari tersangka tersebut satu buah bok warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah handphone milik pelaku," kata dia.

Dari keterangan tersangka yang ditangkap, setiap ekor benur lobster dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per ekor. "Dari keterangan tersangka, benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, jika penjualan benur secara ilegal ini tidak dihentikan atau dicegah maka kerugian negara akan terus bertambah besar. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis ilegal penjualan benur lobster laut ini.

"Keberadaan benur lobster ini harus dijaga, agar masyarakat khususnya nelayan bisa memanfaatkan sumber daya laut tersebut secara berkesinambungan, dan untuk para nelayan jangan mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan penangkapan benur di laut," ujarnya pula.

Dia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun, dan kami pun saat ini masih memburu pelaku atau otak dari bisnis ilegal tersebut," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved